MACCANEWS--Meski telah diperiksa sebagai tersangka, Kepala SMAN 1 Makassar mengaku dirinya tidak ditahan sebab sejauh ini dirinya bisa mempertanggungjawabkan tuduhan pungli yang dianggap masuk ke kantong pribadinya.
Sang Kepsek SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar saat dihubungi via telpon selular mengatakan, saat pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan, ia sempat menyodorkan sejumlah bukti berupa dokumen dan kuitansi yang menunjukkan pengelolaan uang sukarela dari orang tua tersebut.
“Yang jelasnya, apa yang dituduhkan soal kelas offline itu adalah sebuah kebijakan dan kami mengawal kebijakan itu dengan menggunakan kepanitian,” kata Hajar.
Iapun mengaku meyakinkan penyidik bahwa uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya pada sejumlah dokumen seperti kuitansi.
“Semua bisa dipertanggungjawabkan termasuk kuitansi, penggunaan anggarannya dan itu digunakan untuk fasilitas sekolah. Itu semua bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hajar.
Hajar sebelumnya diduga mengumpulkan dana hingga Rp500 juta. Nilai tersebut bahkan masih akan terus bertambah menyusul semakin banyaknya saksi yang akan diperiksa dibagian Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar.
Oleh penyidik, Hajar kemudian disangkakan melanggar pasal 11 dan 12 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penerapan pasal tersebut disebabkan karena tim penyidik menganggap jika perbuatan Hajar tersebut adalah tindak pidana gratifikasi.
Hal tersebut diakui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Alham, ia mengaku dan membenarkan dalam kasus ini memang telah diindikasikan masuk sebagai kasus gratifikasi, apalagi memang tidak ada kerugian negara dalam kasus ini yang ditemukan.
Olehnya saat ini pihak penyidik tindak pidana korupsi kemudian menetapkan pasal gratifikasi sebagaimana Pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang tindak pidana korupsi. (*)
0 komentar: