Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M Betta, menyebut badan kontrol DPRD harus ada untuk melakukan pengawasan dalam hal legislasi.
Hal tersebut diungkapkan Farouk saat menjadi pembicara dalam acara dialog kemitraan anggota DPRD Makassar bersama masyarakat yang digelar Sekretariat DPRD Makassar di pelataran parkir DPRD Kota Makassar, Kamis (23/5/2019) kemarin.
Ia menyebut, DPRD Makassar punya tiga fungsi, tapi dua yang dilembagakan, satu tidak dilembagakan. Dua dilembagakan adalah DPR itu punya fungsi keuangan, makanya ada badan anggaran. Kemudian DPR punya fungsi legislasi, menetapkan aturan, itu namanya badan legislasi.
“Ada satu yang tidak dilembagakan yaitu badan kontrol, itu yang harus menjadi pertimbangan kedepan. Memang penting ada badan kontrol seperti itu sehingga tidak parial,” jelasnya.
Kata dia, dengan adanya badan kontrol, maka DPRD dapat melakukan pengawasan terkait produk yang telah dibuat oleh dewan di badan legislasi.
Selain itu, terkait dengan kesekretariatan di DPRD Makassar, Farouk mengatakan bahwa, dari 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Makassar, 52 ditentukan oleh Wali Kota Makassar dan hanya satu ditentukan oleh pimpinan DPRD Makassar.
“Wali Kota mengusulkan 3 nama untuk ditentukan oleh pimpinan DPRD,” kata Farouk.
Aru menjelaskan bahwa orang yang pernah menjabat di DPRD Makassar adalah orang-orang pilihan.
“Karena kalau dia bergeser ke tempat lain mungkin bosnya hanya sedikit. Kalau di DPRD Makassar, ‘bosnya’ ada 53 orang. 50 anggota DPRD, plus Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda,” pungkasnya.
0 komentar: