Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) dalam momen Ramadan, akan membuka posko pengaduan untuk para karyawan perihal yang belum menerima tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan tersebut juga dbertempat di Kantor Disnaker, yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Makassar.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Muh.Mario Said mengaku pembukaan posko pengaduan tersebut telah menjadi rutinitas yang digelar setiap tahun.
“Posko aduan ini kita akan buka satu Minggu sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah, hal ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin agar karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan dapat menerima haknya,” kata Mario, Sabtu (11/5/2019).
“Pemantauan ini kita akan dilakukan dua pekan sebelum Idul Fitri, hal ini kita lakukan mengingatkan kepada teman-teman pengusaha agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawannya,” tegas Mario.
Perihal bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawannya, menurut Mario, dirinya akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi.
“Jika nanti ada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tentu saya akan berkoordinasi, langsung ke Pemprov, untuk sanksi atau teguran, kita nanti liat,” pungkasnya.
0 komentar: