Dinas Sosial Kota Makassar kembali melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat untuk penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rabu (13/2/2019).
Plt. Kepala Dinsos Makassar, Iskandar Lewa menginformasikan kepada warga Kota Makassar yang hendak memperoleh KIS agar datang ke Kantor Dinsos, Jalan Abd. Rahman Hakim.
Dia mengingatkan agar warga membawa kelengkapan berkas yang diperlukan sebagai syarat dan ketentuan untuk penerbitan KIS.
Sedangkan, untuk peralihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ke KIS, syaratnya memiliki kartu BPJS mandiri dan faskes dari kelas III.
“Dan yang pasti tidak menunggak iuran pembayaran BPJS,” pungkasnya.
0 komentar: