Menutup akhir tahun 2018, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan Pertama Tahun 2018/2019 di Kantor DPRD Makassar, Senin, (31/12/2018).
Dua ranperda yang disahkan dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan tersebut yakni Ranperda Kependidikan dan Ranperda Rumah Susun.
Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal, yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja pansus DPRD atas hadirnya dua perda tersebut. Menurutnya, kedua perda tersebut sangat penting sebab menyangkut hajat hdiup orang banyak.
“Jadi, kita berterima kasih alhamdulillah UU 20 tentang Kependidikan Nasional sudah ada breakdown-nya. Kita sudah sempurnakan karena sebelumnya juga tahun 2009 kita sudah punya perda pendidikan yang alhamdulillah diperbaharui, hari ini tentunya sudah diupdate,” ujar Daeng Ical, sapaan akrabnya.
Ical mengaku, Perda Rumah Susun sangat penting sebab berkaitan dengan aspek daya dukung lingkungan untuk pemukiman di Kota Makassar, sedangkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan penting untuk menjadi acuan dasar menyelenggarakan pendidikan.
Oleh karena itu, Ical berharap dengan disahkannya dua Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, agar bisa memberikan acuan dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan.
“Dan mudah-mudahan ini kita mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk penyesuaiannya sesuai dengan program pemerintah untuk pelaksanaan pendidikan dasar menengah di Kota Makassar ini,” tutupnya.
Diketahui, sepanjang 2018 DPRD membentuk 10 Pansus Ranperda, diantaranya Ranperda Perlindungan anak, Ranperda Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PDAM), Ranperda Penyertaan modal bank pembangunan daerah, Ranperda Penyelengaraan pendidikan, dan Ranperda Perlindungan perawat.
0 komentar: