MACCANEWS -- Anggota Komisi lll DPR RI Nasir Djamil mengaku tidak setuju jika pemerintah sampai mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Jika pemerintah bersikeras ingin mengeluarkan Perppu, hal itu akan mencoreng nama Presiden Joko Widodo semata.
"Kalau menerbitkan Perppu hanya terkait perpanjangan (masa jabatan) Kapolri, akan membuat Presiden (Joko Widodo) menuai kritik," kata Nasir dalam diskusi bertajuk 'Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional', di Jakarta, Rabu (18/5).
Politikus PKS ini menjelaskan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu jika keadaan sudah mendesak. Dan saat ini, lanjutnya tidak ada keadaan yang diharuskannya pemerintah mengeluarkan Perppu terkait wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti.
Meski tidak setuju dengan langkah pemerintah menerbitkan Perppu, Nasir mengimbau, jika akhirnya pemerintah mengeluarkan Perppu, hal tersebut tidak hanya mengakomodir masa aktif anggota polri. Tetapi juga perlu mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang perlu direvisi.
Dalam wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti, lanjutnya, jenderal bintang empat itu dipertahankan karena latang belakangnya sebagai reserse. Meski demikian, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Termasuk memberhentikan Kapolri yang belum masuk masa pensiun, seperti yang dialami Kapolri Jenderal Sutarman.
Seperti diketahui, wacana perpanjangan masa tugas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencuat seiring makin dekatnya masa jabatan Kapolri pada Juni mendatang. Kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperpanjang masa jabatan Badrodin.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku siap jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memintanya untuk memimpin institusi Polri. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Tentu itu hak prerogatif presiden, apa yang diputuskan sebagai prajurit tentu kita siap," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(17/5).(fan)
0 komentar: