Patroli Satgas Pengurai Kerumunan Massa (Raika) Kecamatan Ujung Pandang tak henti-hentinya melakukan peneguran kepemilik usaha yang membandel, Rabu (28/4) malam.
Dalam kegiatan itu, sasaran sidak yakni di Jalan Sawerigading (Roppang), Jalan Arif rate (Mas Daeng), Jalan Sawerigading (Sija),Jalan Pasar Ikan (Cafe Ombak), Jalan Ali Malaka (Pisang Epe), Cafe Dellycate dan RM Sari Laut.
“Patroli kala itu dipimpin oleh Co Master Recover Kecamatan Ujung Pandang untuk melakukan peneguran serta pembubaran terhadap tempat usaha yang menyebabkan kerumunan. Bahkan mereka tak taati aturan protokol kesehatan dan batas waktu ditentukan,”kata Master Covid Ujung Pandang, Andi Pattawe.
Ia juga menyampaikan, dalam patroli tersebut semua sudah di atur oleh pemerintah Kota Makassar. Jika kalau ada melanggar aturan, seperti tak memakai masker, jaga jarak, cuci tangan.
“Kami terpaksa tegur keras dengan membuat surat pernyataan dan penyitaan barang usaha. Dan selanjutnya akan dipanggil ke kantor camat untuk dilakukan pembinaan,”papar Pattiware. (**)
0 komentar: