MACCANEWS - Camat Makassar, Alamasyah Sahabuddin menyerukan kepada warga untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Mariki rekam datata. Segera ke kantor Camat Makassar atau Disdukcapil untuk perekaman data anda dan nikmati pelayanan cepat dan ramah,” ajak Alamsyah Sahabuddin.
Ajakan Camat Makassar ini bukan tanpa alasan. Sebab Kemendagri telah membrikan imbauan kepada warga untuk melakukan perekaman hingga akhir Desember 2018.
Melalui Dirjen Dukcapil Zudan A. Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat.
Apabila hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan memblokir data mereka.
0 komentar: