Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bakal berkoordinasi dengan Bank Sulselbar yang berada di Jalan Urip Sumoharjo agar tetap buka meski di akhir pekan.
Hal ini dilakukan mengingat batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Sabtu dan Ahad mendatang atau tanggal 29 dan 30 September 2018.
“Jadi untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayarkan PBB nya, kantor bank Sulselbar yang ada di dekat Bapenda Makassar (Jalan Urip Sumoharjo) tetap buka,” ungkap Kepala Tata Usaha PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair.
Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menghindarkan masyarakat selaku wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari besaran pajak yang harus dibayarkan tiap bulannya.
“Karena kalau lewat tanggal 30 September, sudah bisa dikenakan sanksi, berupa denda 2 persen dari nominal pajak yang harus dibayarkan, dan ini terus bertambah setiap bulannya,” ucapnya.
Indirwan Dermayasair menyebutkan, pembayaran PBB bisa juga dilakukan di kantor pos yang tersebar di Kota Makassar dan di seluruh ATM Bank Sulselbar.
Berdasarkan informasi yang diterima, terhitung Kamis (28/9/2018) total penerimaan PBB 2018 sebesar baru sebesar 78 persen dari target, yakni Rp. 120 miliar.
0 komentar: