MACCANEWS--Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar siang ini membahas tentang (lima) Rancangan Peraturan Daerah Praturan Daerah masing masing lanjutan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar, lanjutan ranperda tentang Rencana induk Pariwisata Daerah (RIPDA), ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 Kota Makassar, ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan ranperda tentang perubahan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu.
Rapat Kali ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar yang baru, Andi Nurman didampingi Wakil Ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman ini menghadirkan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Bappeda Kota Makassar dan Bagian Hukum Kota Makassar.
Sejumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar hadir dalam ekspose yang digelar Rabu (12/4) di ruang Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Makassar. Sementara dari pihak eksekutif hadir para pejabat dari SKPD yang di undang. (AA)
0 komentar: