MACCANEWS -- Seorang warga Maccopa kecamatan Turikale Maros Hamsiah (41), mengeluhkan limbah pabrik ikan yang mencemari sumur di sekitar pabrik.
Hamsih mengungkapkan, semenjak 2 bulan terakhir warga sekitar pabrik tidak bisa lagi merasakan air bersih dari sumur. Air yang beberapa waktu lalu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masak dan mencuci, kini warnanya menguning dan bau akibat pembuangan limbah pabrik ikan yang hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga.
"Sampai hari ini kami beli air galon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mencuci pakaian kotor kami harus ke rumah keluarga.
"Kami sangat menderita dengan kehadiran pabrik ikan itu, Pasalnya sisa-sisa limbah yang warnanya makin menguning membekas di ember dan kolam kamar mandi, belum lagi baunya yang terkadang menyengat," Ungkapnya, (09/10/2016).
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Bumi Mentari Ilham Lahiya yang mengecek langsung ke rumah warga mengatakan, hal ini tak bisa di biarkan karna akan berdampak panjang. Ia akan mengecek perizinan pabrik itu ke instansi yang terkait, terutama izin lingkungannya.
"Jika pabrik ikan ini tidak memiliki izin, secara kelembagaan kami akan langsung laporkan ke polda," Ketusnya
Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di katakan setiap jenis kegiatan atau usaha harus di sertai dengan dokumen lingkungan, jika tidak akan di kenakan pidana dan denda. (Aam/Jn)
0 komentar: