MACCANEWS - Pemilik Mobil Honda Jazz dengan No DD 1214 SQ Terlihat kesal ketika melihat mobilnya telah di gembok oleh Petugas Perhubungan Kota Makassar. Selasa 20/03/2018
Pemilik mobil yang mengaku oknum polisi ini merasa kesal disebabkan mobilnya digembok tenpa pemberitahuan.
”Baru sebentar saja saya tinggalkan mobil saya sudah tergembok, padahal saya kan lagi bertugas berhubung adanya info demo sehingga tinggalkan sementara di depan kontor Dinas PUR Provinsi Sulsel,” kesalnya pada saat petugas kepolisian datang melihat mobil yang sudah digembok.
Digembok tersebut tertera nomor dinas Perhubungan tujuannya agar pemilik dapat menghubungi pihak petugas Perhubungan ketika keberatan mobilnya digembok.
”Sudah saya hubungi petugas yang gembok mobil saya dan sementara menuju kesini.” ucapnya
Tak berselang lama Petugas Dinas perhubungan makassar langsung membuka gembok mobil tersebut, bahkan pihak Dishub sempat ditegur aparat kepolisian agar tidak sembarang menggembok mobil dan kalau ingin terapkan aturan kenapa penjual langsat mobilnya tidak digembok.
Alasan petugas kepolisian karena ada demo sehingga sebahgian mobil tidak terparkir di sekitar kantor, sehingga mungkin yang lain memarkir di sekitar depan PUR Provinsi Sulsel karena terlihat tidak macet.
Sempat terjadi adu argumen antara Dishub Kota Makassar dengan petugas kepolisian namun berhasil direda oleh petugas kepolisian lainnya.
Menurut Humas Dishub Kota Makassar,” Penggembokan kendaraan roda empat karena kami melaksanakan sesuai dengan aturan Perwali 64 untuk menggembok kendaraan yang parkir di sepanjang jalan protokol di kota makassar ,” kata Humas kepada petugas kepolisian.
Sambung Asis Sila, ” Kami tidak tahu kalau ada kegiatan sehingga Dishub lakukan penggembokan mobil, setelah diberitahu maka kami datang untuk lepas gemboknya, ” ujarnya
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, Nomor 64 tahun 2011 yang mengatur tentang larangan parkir di ruas jalan protokol di Kota Makassar.
Padahal sebelum pemilik kendaraan yang ingin melepaskan gembok tersebut, harus mengambil surat dan sanksi tilang oleh kepolisian.
Setelah ada surat tilang dari kepolisian, baru kemudian gembok itu baru bisa dilepaskan Dishub. (*)
0 komentar: