Tak Belang Pilih, Dishub Makassar Gembok Mobil Polisi

MACCANEWS - Pemilik Mobil Honda Jazz dengan No DD 1214 SQ Terlihat kesal ketika melihat mobilnya telah di gembok oleh Petugas Perhubungan Kota Makassar. Selasa 20/03/2018

Pemilik mobil yang mengaku oknum polisi ini merasa kesal disebabkan mobilnya digembok tenpa pemberitahuan.

”Baru sebentar saja saya tinggalkan mobil saya sudah tergembok, padahal saya kan lagi bertugas berhubung adanya info demo sehingga tinggalkan sementara di depan kontor Dinas PUR Provinsi Sulsel,” kesalnya pada saat petugas kepolisian datang melihat mobil yang sudah digembok.

Digembok tersebut tertera nomor dinas Perhubungan tujuannya agar pemilik dapat menghubungi pihak petugas Perhubungan ketika keberatan mobilnya digembok.

”Sudah saya hubungi petugas yang gembok mobil saya dan sementara menuju kesini.” ucapnya

Tak berselang lama Petugas Dinas perhubungan makassar langsung membuka gembok mobil tersebut, bahkan pihak Dishub sempat ditegur aparat kepolisian agar tidak sembarang menggembok mobil dan kalau ingin terapkan aturan kenapa penjual langsat mobilnya tidak digembok.

Alasan petugas kepolisian karena ada demo sehingga sebahgian mobil tidak terparkir di sekitar kantor, sehingga mungkin yang lain memarkir di sekitar depan PUR Provinsi Sulsel karena terlihat tidak macet.

Sempat terjadi adu argumen antara Dishub Kota Makassar dengan petugas kepolisian namun berhasil direda oleh petugas kepolisian lainnya.

Menurut Humas Dishub Kota Makassar,” Penggembokan kendaraan roda empat karena kami melaksanakan sesuai dengan aturan Perwali 64 untuk menggembok kendaraan yang parkir di sepanjang jalan protokol di kota makassar ,” kata Humas kepada petugas kepolisian.

Sambung Asis Sila, ” Kami tidak tahu kalau ada kegiatan sehingga Dishub lakukan penggembokan mobil, setelah diberitahu maka kami datang untuk lepas gemboknya, ” ujarnya

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, Nomor 64 tahun 2011 yang mengatur tentang larangan parkir di ruas jalan protokol di Kota Makassar.

Padahal sebelum pemilik kendaraan yang ingin melepaskan gembok tersebut, harus mengambil surat dan sanksi tilang oleh kepolisian.

Setelah ada surat tilang dari kepolisian, baru kemudian gembok itu baru bisa dilepaskan Dishub. (*)




Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Kejari Sinjai Dinilai Lamban Tangani Kasus Proyek
    02.08.2016 - 0 Comments
    Patung kuda di sinjai MACCANEWS -- Proses penanganan Kasus dugaan pelanggaran hukum pada proyek pembangunan patung…
  • Smart City, Diskominfo Makassar Dorong Penerapan Tanda Tangan Elektronik
    08.10.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar mendorong penggunaan sertifikat elektronik…
  • Camat Wajo Pimpin Penertiban PKL di Sekitar Pasar Sentral
    16.07.2019 - 0 Comments
    Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dilaksanakan Satpol PP BKO Kecamatan Wajo di sekitar wilayah Pasar Sentral,…
  • Plt. Wali Kota Makassar Sidak Dua Kantor Kelurahan Ini
    13.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI atau yang akrab di sapa deng Ical melakukan inspeksi mendadak…
  • Taman Bermain Anak di Losari Makassar Usung Permainan Modern dan Tradisional
    03.09.2019 - 0 Comments
    Kabar gembira bagi masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan, khususnya bagi orangtua dan anak yang akan berkunjung ke…
  • PELEPASAN DIKLAT KEPEMIMPINAN TK.VI ANGKATAN XV PEMERINTAH KABUPATEN BARRU.
    18.09.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV Angkatan XV Tahun 2018 resmi…
  • Tari Maggiri Ramaikan International Multi Cultural di Anjungan Pantai Losari
    19.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Pak Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tak henti hentinya mempromosikan parawisata handmade…
  •  3 Mobil Damkar Disiapkan Guna Antisipasi Kebakaran
    19.07.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Untuk mengantisipasi kebakaran Kabupaten Barru Menambah Tiga Unit Armada pemadam kebakaran (Damkar).…
  • Begini Hebatnya Layanan Call Center 112 Makassar
    05.12.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Layanan Call Center 112 yang diluncurkan di Kota Makassar oleh Mohammad Ramdhan Pomanto pada tanggal 9…
  • Rakornas MPP,DPM-PTSP : Kita Ingin Samakan Pesrsepsi
    06.04.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Firman Hamid…
  •  Muslimin Bando Serahkan SK Fungsional 2K21 Guru
    04.08.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Sebanyak 221 guru yang terdiri guru TK 26 orang,guru SD 176 orang,1 orang guru SMK telah terima SK…
  • Tembus ke Manca Negara, Tapak Suci Putera Muhammadiyah Pimda Parepare Giat Berlatih
    07.01.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Di tengah terjangan budaya asing, pencak silat sebagai salah satu nilai luhur budaya tanah air harus…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.