MACCANEWS - Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menemukan sejumlah bangunan khusunya tempat usaha yang melanggar. salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memperhatikan garis sempadan jalan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar,Ahmad Kafrawi Rauf menilai, bangunan di kota Makassar cukup banyak yang posisinya keluar hingga ke tepi jalan. Artinya Pemilik bangunan saat mulai membangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan atau rolling,bangunan
"Pelanggaran rata-rata garis sempadan jalan atau rolling. Tapi kita sudah kategorikan pelanggaran. Olehnya itu, sanksi terberat dari pelanggaran ini yang pembongkaran.Namun tidak langsung membongkar kita akan menyurat terlebih dahulu untuk beri peringatan.Nanti kalau peringatan tidak diindahkan baru akan di bongkar oleh tim kami,"tuturnya.
Kafrawi, menambahkan garis sempadan jalan atau rolling sangat penting sebagai tempat parkir kendaraan bagi pengunjung, agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Termasuk dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
0 komentar: