Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Andi Tenri Palallo, mengatakan bahwa diperlukan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Makassar dalam mengatasi kasus anak yang multidisiplin.
Sebab,yang memiliki tugas utama melindungi anak memerlukan sokongan dari berbagai pihak. Adapun dinas terkait yang memerlukan koordinasi dengan penanganan anak semisal, Dinas Sosial (Dinsos) Unit Layanan, Dinas Pendidikan dan Sekolah, Dinas Kependudukan dan Dinas Kesehatan.
“Tak hanya SKPD, tetapi juga peran universitas, LSM dan aparat penegak hukum itu penting menangani kasus anak multidisiplin,” kata Tenri saat menghadiri kegiatan Bincang Diskusi Sistem Penanganan Kasus Anak yang Multidisiplin dan Lintas Profesi di Aula Sipakalebbi Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (26/2/2019).
Lebih lanjut Tenri menjelaskan, dalam menangani kasus multidisiplin pada anak diperlukan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan multidisiplin, pendekatan ekologi, pendekatan hak anak, pendekatan psikososial dan perspektif kekuatan.
“Anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala tindakan kekerasan, penelantaran, eksplotasi dan segala macam bentuk kekerasan lainnya. Olehnya dibutuhkan pendekatan hak anak,” ujarnya.
“Tujuan penanganan kasus anak yang multidisiplin, yaitu menciptakan dan meningkatkan dukungan lingkungan sosial anak, memastikan anak dan keluarga terpenuhi kebutuhan dasarnya serta meningkatkan kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan” tukasnya.
0 komentar: