MACCANEWS - Hari ini merupakan hari terakhir registrasi ulang pelanggan kartu SIM prabayar, Rabu (28/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ini berlaku sejak 1 November 2017 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Denny Hidayat menghimbau agar masyarakat, khususnya di Makassar segera melakukan registrasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline,” ungkap Denny Hidayat.
Denny Hidayat memaparkan bahwa pada masa deadline, resiko terjadinya traffic tinggi luar biasa dapat menyebabkan gagal registrasi. Oleh Denny, hal tersebut diakibatkan rush atau para pendaftar yang melakukan pendaftaran dalam waktu yang bersamaan secara berbondong-bondong.
Perlu diketahui, bahwa kartu SIM akan diblokir jika tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan. Denny kembali menyampaikan masyarakat agar melakukan registrasi ulang.
Caranya kirim SMS ke 4444 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK). Mengenai keamanan data isian, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab telah dijamin oleh operator seluler.
0 komentar: