Lahirkan ki Perda Prakarsa, DPRD Makassar Sahkan Ranperda Perumda Pasar


 DPRD Makassar selaku legislator mengesahkan Ranperda Perubahan bentuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Makassar yaitu Perumda Pasar Makassar Raya. Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda setelah melalui mekanisme akhir di DPRD Makassar.


Hal ini ditunjukkan saat DPRD Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Rabu (04/08/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jl. A. P. Pettarani.


Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rnaperda tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi masing-masing secara berurutan, yaitu: Hj. Muliati (F-PPP), Syamsuddin Raga (F-NIB), Rezki (F-Demokrat), Galmerya kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Andi Astiah (F-PKS), Andi Suharmika (F-Golkar), M. Yahya (F-Nasdem).


Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda untuk ditetapkan. Keputusan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, setelah Pimpinan DPRD Makassar bersama Walikota Makassar melakukan Penandatanganan Persetujuan.


Selanjutnya, Laporan Hasil Pembahasan disampaikan melalui Juru bicara Pansus H. Andi Astiah yang menyatakan, perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan. Selain itu, tujuan dibentuknya Ranperda ini diantaranya, Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah.


“Adapun tujuan ranperda ini adalah diharapkan, dapat Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah.” Pungkasnya.


Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dalam pendapat akhirnya, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda.


“Kami pihak aksekutif mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda. selanjuntya, kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sector pasar denga prinsip tata Kelola perusahaan yang baik”. Tegasnya.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • PLT. SEKWAN MAKASSAR AJAK MEDIA BANGUN SINERGITAS
    07.10.2021 - 0 Comments
     Sinergitas kehumasan Sekretariat Dewan dengan media adalah dalam rangka membangun kebersamaan. Di dalamnya…
  • Tiap Pekan DP2 Makassar Rutin Pantau Harga Komoditas Pertanian di Pasar
    21.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -  Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar rutin melakukan pemantauan harga pasar produksi…
  • HIPMI Maros Gelar Muscab VII
    21.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maros menggelar Musyawarah Cabang…
  • WALIKOTA RAIH KEMBALI KEJAYAAN MAKASSAR
    15.08.2021 - 0 Comments
     DPRD Makassar melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Walikota Makassar Ranperda Rencana Pembangunan…
  • KSP Sahabat Mitra Sejati Bagi-Bagi Hadiah, Totalnya Ratusan Juta Rupiah
    21.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati (Sahabat UKM) bagi-bagi hadiah bagi pengguna aplikasi…
  • Revitalisasi Lapangan Karebosi, Kadispora Bilang Segera Proses Tender
    05.07.2022 - 0 Comments
     Revitalisasi Lapangan Karebosi menjadi program prioritas yang pertama akan dieksekusi oleh Dinas Kepemudaan dan…
  • Kejar-kejaran, Hillary Clinton Kini Unggul Tipis dari Donald Trump
    30.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Calon presiden (capres) Amerika Serikat dari partai Republik, Donald Trump dan rivalnya, Hillary Clinton…
  • CCTV War Room di Al-Markaz Mati, Kadiskominfo Makassar Bingung
    08.05.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pihak kepolisian sejauh ini masih kesulitan untuk mengidentifikasi pelaku pengeboman di Mapolsek…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.