Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menegaskan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak diperlukan legalisir fotokopi Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran.
“Kepada orangtua calon peserta didik mohon diperhatikan bahwa tidak ada yang namanya lagi legalisir fotokopi KK dan Akta kelahiran dalam proses penerimaan PPDB,” kata Kepala Disdik Makassar, Abdul Rahman Bando.
Yang diperlukan, ujar dia, yakni hanya fotokopi KK dan Akta Kelahiran yang harus dibawa ketika akan mendaftar ke sekolah yang dituju sebagai bukti legal domisili kependudukan dan tanggal lahir.
“Cukup fotokopi KK dan Akta Kelahiran saja, tidak perlu dilegalisir. Itu nanti dibawa saat pendaftaran PPDB baik online ataupun offline,” terang adik kandung Bupati Enrekang ini.
Bagi yang belum memiliki KK, cukup dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh RT/RW dan dilegalisir kelurahan setempat selambat-lambatnya pada 30 Juni 2018.
“Nanti setelah anak tersebut sudah diterima oleh sekolah, baru KK dan Akta Kelahiran dibawa untuk diperlihatkan oleh Panitia Lokal di sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aryati Puspasari Abady membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Kepala Disdik Makassar bahwa sudah tidak ada lagi legalisir fotokopi KK dan Akta Kelahiran di Disdukcapil.
“Sudah kami sampaikan untuk pendaftaran sekolah tidak lagi membutuhkan dokumen kependudukan yang dilegalisir oleh Disdukcapil,” pungkasnya.
0 komentar: