MACCANEWS--Pemerintah Kota Makassar bersama Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengancam membekukan izin operasional restoran Pancious yang berada di Jalan Hertasning akibat tidak memiliki lahan parkir yang cukup.
Menurut Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina keberadaan restoran itu telah memicu terjadinya kemacetan. Olehnya itu, pihaknya dengan tegas melarang pengelola menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir untuk pengunjung.
"Ini desakan masyarakat yang tinggal tidak jauh dari cafe itu. Mereka meresahkan kemacetan yang mulai terjadi saat pukul 12.00 siang hingga 22-00 malam akibat kendaraan pengunjung,"kata Rahman Pina saat melakukan peninjauan lapangan kemarin.
Lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan kapasitas lahan parkir khusus mobil yang dimiliki Pancious hanya dapat menampung 7 hingga 10 unit kendaraan roda empat, hal itu berbanding terbalik dengan besarnya bangunan, sehingga saat cafe mulai beraktifitas pada pagi hari sudah mulai macet. "Selain yang terparkir, mobil yang parkir mundur juga jadi pemicu kemacetan, jadi harus disikapi"ujarnya.
Lanjut Rahman, akibat bangunan yang terlalu menjorok kedepan, mengakibatkan kendaraan seperti mobil tidak dapat berbaris dua kebelakang, hanya menyanggupi satu unit. Jadi para pengunjung yang tidak mendapat lahan parkir terpaksa memarkir di bahu jalan, sementara hal itu jelas dilarang.
"Ini kenakalan pengusaha yang saat melakukan proses pembangunan tidak mempersiapkan lahan parkir, seperti seluruh lantai satu dimanfaatkan untuk basement, agar pengunjung juga dapat lebih nyaman,"katanya. Tidak hanya itu, bangunan Pancious juga diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal, terdapat bagian yang saat ini difungsikan sebagai taman dan kolam ikan tidak disertakan dalam gambar rencana pembangunan awal.
"Sepengetahuan saya taman dan kolam masuk menjadi lahan parkir kendaraan," kata Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi.
Namun pihaknya belum dapat memastikan melanggar atau tidak. Sebab keduanya, baik Pancious dan Pemkot Makassar belum membuka gambar perencanaan awal. "Kami tidak bawa salinan gambar, karena peninjauan hari ini untuk parkir, tapi besok (hari ini) akan kami telusuri,"katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Taufik Palaguna menegaskan pihaknya belum mengeluarkan izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin) untuk Restoran Pancious yang berada di Jalan Hertasning, Makassar. "Belum lengkap dokumennya jadi belum keluar," kata Taufiq.
Taufik berjanji akan menggembok seluruh kendaraan yang melakukan parkir dibahu jalan, sebab daerah itu merupakan sarana publik yang harus bebas diakses oleh masyarakat.
Sementara Penanggung Jawab Pancious, Rima saat dikonfirmasi tetap berkeras dan enggan menunjukkan izinnya, karena menurutnya media sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi persoalan izin yang ada. (*)
0 komentar: