MACCANEWS - Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran perdagangan bagi pelaku usaha pergudangan di Hotel Lint Makassar, yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (28-29/3/2018).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Pemerintah Kota Makassar Bidang Pembangunan dan Ekonomi H. Taufik Rahman didampingi Kepala Dinas perdagangan Kota Makassar, Drs. H. Andi Muh. Yasir, M.Si. ini dihadiri Ratusan pelaku usaha yang ada di Kota Makassar.
Kadis Perdagangan Kota Makassar, Drs. H.Andi Muh. Yasir, M.Si menyebutkan kegiatan sosialisasi ini memang bertujuan bagi pelaku usaha perdagangan yang meliputi tentang pergudangan di Makassar, yang membahas aturan dan ketentuan terkait persoalan pergudangan.
“Dalam sosialisasi ini kita hadirkan sejumlah narasumber mulai dari Kejaksaan, PTSP dan Dinas Perhubungan karena korelasi dan sinergitas ketiganya terbilang sangat erat misalkan dimana pegudangan mengangkut alat berat dan berbagi aktivitas usaha dalam kota tentu menjadi domain dinas perhubungan, begitupula dengan PTSP terkait persoalan perizinan, khusus untuk pergudangan di Makassar yang hanya boleh beroperasi di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,” ucapnya.
0 komentar: