MACCANEWS -- Program Pemerintah yang mengharuskan seluruh penduduknya berusia 17 tahun keatas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara elektronik.
Khusus untuk Kabupaten Bulukumba jumlah wajib E-KTP sebanyak 328.192 orang dan yang sudah melakukan perekaman hingga 30 September lalu baru mencapai 280.489 orang dan yang belum melakukan perekaman masih ada 47.703 orang.
Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hj. Haryati didampingi Sekertaris Hj.Andi Pameneri dan Kepala Bidang Informasi Kependudukan Hj.Andi Sukmawati Akbar S.Sos. MAP saat dihubungi Selasa (25/10/2016) secara rinci menjelaskan, dari sepuluh kecamatan terbesar wajib E KTP kecamatan Gantarang sebanyak 56.060 dan sudah direkam 47.553 orang yang belum 8.507 orang dan sisa belum merekam dan kecamatan yang terkecil wajib E.KTP kecamatan Bontotiro yaitu 19.370 orang dan yang sudah melakukan perekaman 15.859 orang, yang belum melakukan perekaman 3.475 orang sisa yang belum merekam 1.975 orang.
Dari total jumlah penduduk Bulukumba saat ini, kata A. Pameneri, Hj. Haryati dan Hj. Andi Sukmawati sebanyak 436.751 orang dan wajib E-KTP sebanyak 328.192 orang atau baru 80,84 persen wajib E KTP ya g sudah melakukan perekaman.
Menyinggung soal ketersediaan blangko KTP, menurutnya saat ini persediaan blangko sudah sangat nihil bahkan mungkin hari ini sudah habis, sehingga pemohon E-KTP hanya diberikan surat keterangan yang bisa digunakan untuk kepentingan pengurusan seperi di Bank, Imigrasi dan keperluan lainnya dan masa berlakunya hanya sampai 6 bulan sejak diterbitkan. (Aso/Jn)
0 komentar: