MACCAnews - Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Manggala, Muhammad Saleh memimpin kegiatan pembersihan sisa puing sejumlah rumah warga yang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/11/2017).
Seperti diberitakan sejumlah media, sebanyak tujuh unit rumah warga yang berlokasi di kampung pemulung yang berlokasi di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Jalan AMD Borong Jambu Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala ,dibongkar paksa menggunakan alat berat beberapa hari lalu.
“Kegiatan ini untuk melihat agar sisa sisa pembongkaran rumah warga tak terlihat berserakan, “kata Muhammad Saleh, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Manggala disela-sela kegiatan tersebut.
Menurut Saleh, Pemerintah Kecamatan Manggala memiliki tim satgas kebersihan yang dapat membantu kegiatan pembersihan di sejumlah titik jalan yang dinilai perlu untuk dibersihkan.
Dia menyatakan prihatin atas eksekusi rumah milik warga di kawasan tersebut. Namun, Saleh mengemukakan proses eksekusi itu merupakan keputusan hukum dari pengadilan sehingga semua pihak harus taat kepada keputusan hukum yang ada.
“Kegiatan pembersihan ini dilakukan dalam beberapa jam oleh tim satgas”kata Saleh.
Eksekusi bangunan diatas lahan tersebut sesuai penetapan Eksekusi Ketua PN Makassar No.64 EKS/2016/2016/PN.Mks.jo No.49/Pdt.G/2013/PN.Mks antara Pihak Perumnas Cabang VII Makassar selaku pemohon eksekusi melawan Nuhung Daeng Labbang serta beberapa warga lainnya. (omr)
0 komentar: