MACCAnews - Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Drs. H. Andi Muh. Yasir, M.Si menerima kunjungan kerja (Kunker) Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Desty Rerung bersama Kasi Datun Perdata & Tata Usaha Negara (Datun), R. Idrak, di ruang meeting Disdag, Senin (6/11/2017)
Kunjungan ini dilakukan untuk melihat sampai sejauh mana keberlangsungan pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Perdagangan Kota Makassar dengan Kejari Kota Makassar pada April lalu.
Dalam pertemuan ini, Kadis Perdagangan menyampaikan terkait pasca Penandatangan MoU ini membawa dampak positif dalam hal pengawasan dan penindakan gudang dalam kota karena menjadi salah satu dasar penegakan hukum di lingkup Disdag.
"Berdasarkan data kami, Alhamdulillah sudah ada 4 gudang dalam kota telah kami tindaki dengan melakukan penyegelan, dan menyusul ada beberapa gudang juga yang telah pindah dengan sendirinya.
Menanggapi hal itu, Kasi Datun R. Idrak mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Disdag dan Pihak Kejari juga akan menindak tegas apabila ada gudang dalam kota yang tidak lagi memperhatikan hak dan kewajibannya. (*)
0 komentar: