MACCAnews - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Dinas Perdagangan Kota Makassar melakukan Inspeksi mendadak (sidak) gabungan dengan menyisir 4 (empat) tempat hiburan malam (THM) yang berkedok cafe resto di wilayah Kota Makassar, Sabtu dini hari, (21/10/2017).
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, SH yang memimpin sidak bersama anggota dewan lainnya, Wahab Tahir, Mario David, juga hadir Kadisdag, Drs. H. Andi Muh. Yasir, M.Si, Kadis PTSP Andi Bukti Djufrie, SP, M.Si, Kasatpol Iman Hud memang menemukan banyaknya kegiatan hiburan yang melewati batas.
"Izin yang digunakan adalah izin cafe resto namun dalam praktek lapangan mereka melakukan izin hiburan yang menyediakan fasilitas live musik Disk Jockey (DJ) dengan cahaya lampu remang layaknya diskotik," ungkap Abdi Asmara.
Adapun empat THM yang menjadi sasaran sidak tadi malam adalah, Barcode Bar & Kitchen Jl Amanagappa, One Up Kitchen & Bar Jl Pattimura, Hexagon lounge & Cafe Jl Pattimura, dan Public Jl Arief Rate ini disinyalir telah melakukan pelanggaran karena tidak bisa menunjukkan izin HO THM saat Tim gabungan melakukan sidak.
Keempat THM tersebut juga telah dianggap menghindari pajak retribusi yang sesuai dengan izinnya, pajak dari resto yang didapat oleh Bapenda Kota Makassar yang hanya 10 persen sementara dari setiap penjualan sementara untuk pajak hiburan itu mencapai 35 persen.
“Resto itu hanya dapat menjual makan dan minum, kalau ada tambahan bidang usaha lain harus ada izin tambahan untuk usaha itu," tegasnya.
Akibat dari pelanggarannya, maka keempat dari manajemen THM dipanggil datang ke kantor Satpol PP pada hari senin (23/10) untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya. (*)
0 komentar: