MACCANEWS - Bupati Barru didampingi oleh Kasatpol PP bersama Kasi Operasional Damkar serahkan mobil Damkar pada senin (18/17) siang di Kecmatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.
Dengan hadirnya Peraturan Daerah Kab. Barru Nomor 52 tahun tahun 2016, telah membentuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang memiliki tupoksi yaitu membantu bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan penegakan peraturan perundang-undangan dan perlindungan masyarakat.
Dalam sambutannya Ir. H. Suardi Saleh menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berupa penyerahan dan penempatan mobil pemadam kebakaran untuk tahun ini hanya 3 wilayah manajemen kebakaran, yakni kecamatan Balusu, Kecamatan Mallusetasi dan Kecamatan Tanete Riaja tapi untuk kedepannya akan kita tambah lagi sebanyak tiga unit sehingga setiap kecamatan yang ada di Kab. Barru mampu kita hadirkan mobil Damkar.
" Semua ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan terkait penanganan kejadian bencana kebakaran yang terjadi di kecamatan yang jauh dari pusat ibu kota kabupaten, sehingga keberadaan mobil pemadam kebakaran di masing-masing wilayah manajemen kebakaran dapat ditangani secara cepat" pangkasnya.
Upaya preventif dan kesadaran serta kewaspadaan masyarakat akan terjadinya bahaya kebakaran sangat diutamakan.
"Lebih baik waspada dan mencegah terjadinya kebakaran dari pada upaya pemadaman api yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran".
Harapan Ir. H. Suardi Saleh agar petugas Damkar tetap wajib siaga 24 jam dan tidak mengenal hari libur, siap memadamkan kebakaran dengan semboyang "pantang pulang sebelum api padam walaupun nyawa taruhannya".
0 komentar: