MACCANEWS -- Setelah melalui proses pembahasan yang intens Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten soppeng dalam Rapat Paripurna PembicaraanTingkat II DPRD Kabupaten.
Selasa lalu di Ruang Rapat Paripurna DPRD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang ditandai dengan Penyerahan Perda tersebut dari Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Hj Andi Patappaunga kepada Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak,SE yang sebelumnya diawali penandatanganan bersama Berita acara pesetujuan.
Susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan itu terdiri dari 21 Dinas, 4 Badan, 1 Sekretariat Daerah, 1 sekretariat DPRD dan 1 inspektorat Daerah.
Adapun ke-21 Dinas tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sedangkan ke-4 Badan yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembagan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian 2 sekretariat yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng dan sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng ditambah Inspektorat daerah Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya pada kesempatan tersebut Bupati H A Kaswadi Razak katakan, sebagai produk hukum daerah yang mengedepankan azas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, maka diharapkan tahapan dan mekanisme dalam penetapan peraturan daerah ini dapat kita penuhi bersama.
Begitupula juga halnya pemberlakuan peraturan daerah ini tentunya juga diharapkan mampu menjamin kesinambungan tata pemerintahan daerah dan mengantisipasi berbagai perkembangan dimasa mendatang termasuk mempertimbangkan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penataan organisasi perangkat daerah kata bupati, merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang. Melalui penataan organisasi tersebut tambah bupati, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien dan bermanfaat bagi masyarakat. (R15/JN)
0 komentar: