MACCANEWS - Penasehat hukum Walikota Makassar, Salasa Albert, SH, hari ini resmi laporkan anggota Dewan Makassar dari fraksi Nasdem, Supratman di Polrestabes Makassar, sore tadi, Senin (22/5/17).
Berdasarkan Surat tanda bukti lapor Nomor : STBL/1056/K/V/2017/Polda Sulsel/Restabes MKSR, kuasa hukum Walikota Makassar, Salasa Albert, SH hari ini resmi telah melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik Danny Pomanto selaku pejabat publik.
Kuasa Hukum Walikota Makassar, Salasa Albert, SH, usai menerima bukti laporan polisi, kepada media mengatakan, " hari ini sesuai dengan Surat Kuasa Ir. Moh. Ramdhan Pomanto pertanggal 03 Mei 2017, kami dari Tim kuasa hukum hari ini resmi melakukan laporan kepada Kepolisian atas nama Supratman, dimana setelah di lakukan kajian hukum , atas dasar pernyataan saudara Supratman melalui media, Supratman secara hukum dan dengan sengaja telah melanggar pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik Walikota Makassar, Kata Salasa Albert, SH.
Langkah hukum yang kita lakukan hari ini setelah dua kali somasi kami layangkan kepada Supratman melalui DPRD Makassar untuk mengklarifikasi pernyataan terkait penggunaan anggaran pembuatan smart Pete - pete , dimana Saudara Supratman melalui media mengatakan, bahwa pete - pete Smart di anggarkan melalui APBD, namun secara fakta 1 unit yang di maksud Supratman yang di gunakan oleh Danny Pomanto saat mendaftar sebagai Balon Walikota di partai PAN dan Gerindra itu dibiayai oleh Danny Pomanto dengan menggunakan Dana pribadinya, Terang Salas Albert, SH.
Lanjut Salasa Albert, somasi pertama tidak digubris bahkan somasi kedua yang kita layangkan kembali Supratman tidak mengindahkan, bahkan ketika salah seorang kuasa hukum Walikota Makassar, yakni Prasetio Salasa, SH menemui Suadara Supratman, untuk meminta supratman mengklarifikasi dan meminta maaf kepada Danny Pomanto, Suadara Supratman tetap bersikukuh untuk tidak mau menemui Danny Pomanto ataupun meminta Maaf.
Olehnya hari ini berdasarkan kajian hukum dan Surat Kuasa Hukum Walikota Makassar, kami dari Tim Kuasa Hukum resmi menempuh jalur hukum, dengan alat bukti, Saudara Supratman telah dengan sengaja mempublikasikan pernyataannya melalui media Tampa dasar bukti, olehnya kami dari Kuasa Hukum Walikota Makassar akan mengawal proses hukum tersebut sampai selesai, tutup Albert Salasa, SH.
0 komentar: