MACCANews --- Kisruh RT/RW yang terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol) di Makassar menjadi sorotan.
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar meminta ketegasan pemerintah kota untuk mengevaluasi aparat RT/RW maupun anggota LPM yang beraflisiasi dalam parpol termasuk.
"Sudah jelas di Perwali 72 melarang RT/RW rangkap jabatan. Jadi kalau ada pergantian ketua RT/RW, ada penasehat wali kota yang bisa menggantikan," kata ketua komisi A, Abdi Asmara, Rabu, (27/9/2017)
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, RT/RW ini harus taat asas atau aturan terkait dengan perwali 72.
Olehnya, ketika ada yang positif menjadi pengurus partai maka penasehat wali kota yang pernah mengikuti pemilihan RT/RW beberapa waktu lalu diangkat menggantikan 'RT/RT parpol' tersebut.
Senada, anggota fraksi Golkar Abd Wahab Tahir, menegaskan, tidak mentoleransi bagi RT/RT parpol. Menurutnya, pemerintah kota dalam hal ini BPM dan camat/lurah perlu melakukan langkah tegas untuk melakukan pergantian.
"Dimundurkan setelah itu musyawarah cari orang yang memenuhui syarat sesuai perwali," katanya.
Sementara, pengamat birokrasi dari Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan, mempertanyakan aturan yg dilanggar dalam hal ini Perwali 72/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW serentak.
Kemudian Permendagri 5/2007 pasal 20 ayat 2 yang mengamanahkan pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
"Kenapa sampai bisa lolos? Berarti ada aspek kelalaian dalam melaksanakan perwali yg melarang unsur parpol. Artinya ada sisi kelemahan pada implementasi terkait pemilihan RT/RW," katanya. (*)
0 komentar: