![]() |
Ilustrasi |
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat, M Iskandar Lewa telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak kecamatan dan kelurahan melalui imbauan. Meski diakui pihaknya telah mencetak undangan pelantikan pada jadwal awal yang telah ditentukan. “Iye, nanti setelah Lebaran, alasannya nanti dirangkaikan dengan pengukuhan Ketua LPM sekaligus dirangkaikan dengan Halal Bi Halal,”terangnya.
Meski demikian, kepastian jadwal pelantikan belum ditetapkan. Adapun bentuk imbauan yang dikeluarkan oleh Bagian Pemberdayaan Masyarakat, yakni atas seijin bapal Kabag Pemberdayaan Masyarakat Setkot Makassar, maka kami sampaikan bahwa acara pengukuhan Ketua RT dan RW pelaksanaannya dilaksanakan setelah lebaran dirangkaian dengan halal bi halal.
“Atas pengunduran jadwal pengukuhan dari, kami minta maaf dan diminta untuk dimaklumi,” kata Daeng Emba sapaan akrab Kabag Pemberdayaan Masyarakat ini.
Lebih lanjut, selain pertimbangan tersebut di atas, saat ini BPM juga menunggu perampungan pembuatan baju seragam seluruh ketua RT/RW masing-masing kecamatan.
“Ada beberapa kecamatan yang belum masukkan ukuran bajunya. Kita ingin seragam, kan tidak etis ada yang pakai ada yang tidak,” sambung Daeng Emba.
Sementara Kasubag Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Kota Makassar, Syafran Dg Romo menambahkan, jika konsep pelantikan 5.969 Ketua RT/RW tersebut tidak lagi dilakukan secara serentak.
Namun, direncanakan akan berlangsung di masing-masing kecamatan secara bergantian di 15 wilayah. “Kemungkinan konsep pengukuhannya berubah, tidak serentak,” ujar Safran.
Olehnya itu, kata dia, pihak kecamatan nantinya diharapkan untuk menyiapkan lokasi pelantikan sekaligus dirangkaikan agenda silaturahmi, Halal Bi Halal.
“Sepertinya kita yang buatkan jadwal, apakah satu hari satu kecematan ataukah dua kecamatan perhari,” tuturnya.
Kondisi ini kemudian mendapat respon dari sejumlah Ketua RT/RW, salah satunya Ketua RW2 Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Sugiono.
Menurutnya, diundurnya jadwal pelantikan tersebut tidak menjadi persoalan. Lantaran secara legitimasi, jabatan yang diembannya sudah dilaksanakan sejak surat keputusan (SK) diterbitkan tanggal 24 Maret lalu. “Pelantikan itu acara seremonial saja, yang penting SK-nya sudah ada dan tugas dan fungsi sudah harus dijalankan bersama-sama untuk Makassar,” singkatnya.
Untuk diketahui, dengan isi SK tersebut, maka masa bakti ketua RT/RW 2012-2017 berakhir 24 Maret dan masih memiliki hak menerima insentif di triwulan pertama, Januari hingga Maret. Sementara, bagi ketua RT/RW yang baru terpilih berhak menerima insentif terhitung mulai April lalu.(*)
0 komentar: