MACCANEWS--Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) kembali diamankan Satuan Resmob Polsek Rappocini. Dia Azhari Rahmat (22), kembali diringkus aparat kepolisian lantaran melakukan pencurian di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Hertasning Makassar, padahal ia baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Makassar.
Tersangka Azhari kembali diringkus lantaran mencuri disebuah kamar kos-kosan. Korbannya bernama Efrinto Nurung (21), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/518/IV/2017/Sek Rappocini, dengan TKP Jalan Hertasning, Kompleks Perumahan Gubernur Blok E/13 Nomor 8 Makassar.
Tersangka diringkus kembali oleh Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit II Ipda Nurtjahyana bersama Dantim Aiptu Abdul Rais.
Azhari sebelumnya telah menjalani masa tahanan atas perbuatannya yang dijerat melanggar KUHP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Makassar selama 10 bulan lamanya, dari Januari hingga Oktober 2016.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Roby yang dikonfirmasi perihal penangkapan residivis pelaku pencurian kamar kos-kosan tersebut menyebutkan, selain meringkus Azhari, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat buah dompet milik korban, satu buah tas ransel serta satu unit Android merk Advan warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Grand Astra.
AKP Roby mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah berusaha melarikan diri, yang kemudian dikejar oleh timsus besama dengan warga sekitar. Tersangka berhasil diringkus setelah kedapatan bersembunyi di semak-semak Jalan Hertasning Makassar.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Rappocini untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus. Tersangka pun siap-siap kembali mendekam dalam Rutan akibat perbuatannya yang tertangkap tangan mencuri dompet berisi uang tunai dan handphone merek Advan, serta tas ransel milik korban," pungkasnya. (*)
0 komentar: