Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya turun lagi mendata para pelaku usaha di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini untuk mewajibkan langganan parkir setiap bulannya. Sebelumnya penetapan langganan telah dilakukan disepanjang Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang.
“Hal ini sebagaimana meningkatkan lagi pendapatan parkiran dimasa pandemi Covid -19. Kami terus bergerak tidak tinggal diam,”ujar Dirut Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar.
Pada kegiatan itu, Direktur Operasional (Dirops) Perumda Parkir Makassar, Susunan Halim memimpin langsung upaya Tim pendataan dan Tim Reaksi Cepat (TRC) mendatangi para pelaku usaha otomotif dan toko Handphone tersebut yang sering kali memacetkan lalulintas.
Apalagi jelas H Ilo sapaan, saat ini pihaknya telah berusaha meningkatkan pendapatan parkiran dimasa pandemi Covid 19.
“Jadi kita perintahkan Tim penetapan dan pendataan, Tim Reaksi Cepat, agar melakukan pengambilan data disemua titik lokasi Kota Makassar yang memiliki badan usaha tempat parkirnya,”tegasnya.
Pasalnya, pada Parkiran Langganan Bulanan (PLB) ini telah ditetapkan jasanya dari beberapa luas tempat simpan kendaraannya yang sudah keluar hasil uji petik.
“Data kami yang ada disekarang ribuan titik badan usaha. Hal ini sesuai aturan Perda No 2 tahun 2021 tentang parkir langganan bulanan. Sehingga kita turun lagi mendata baru yang mempunyai tempat parkir,”paparnya.(*)
0 komentar: