![]() |
Ilustrasi |
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombespol Yudhiawan Wibisono Senin lalu telah berjanji akan melimpahkan secepatnya berkas tangkap tangan kedua tersangka dan menetapkan tersangka baru. Namun, hingga saat ini penyidik dalam kasus ini yakni AKBP Leonardo mengaku belum bisa melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan. "Belum, sementara pemberkasan," ungkap Leonardo.
Melihat berlarut-larutnya kasus ini, Wakil Kepala Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, dalam kasus ini sangat kelihatan bagaimana pihak Polda coba mengulur kasus ini. Apalagi dalam kasus ini pihaknya pernah mendengar Kepala BPN mengeluhkan banyaknya anggotanya yang dijerat hukum dan menemui petinggi penegak hukum.
Namun, bagaimanapun itu seharusnya sesuai dengan undang undang kasus hukum yang telah berjalan tidak bisa diintervensi siapapun. Tukas Kadir lagi. Menurutnya selama ini jika memang pungli ingin dibersihkan, tentu kasus BPN ini menjadi corong, apalagi mengingat BPN ini salah satu yang terbanyak laporannya.
Sehingga menurut Kadir, pihak kepolisian seharusnya bekerja maksimal, jangan memberi kesan mengulur-ulur. Sebab, saat ini banyak kejanggalan yang ditemukan. Antara lain tersangka OTT yang tidak ditahan, padahal dalam kasus OTT bukti sudah mencukupi. Selain itu, dalam kasus ini sudah dua bulan berjalan namun tidak juga dilimpahkan tanpa ada penjelasan yang layak.
Melihat gelagat penyidik Polda ini, ACC sudah melayangkan surat ke Kapolda Sulsel guna meminta kejelasan kasus yang ditangani anggotanya. Diketahui, dalam kasus ini tim ORI bersama Saber Pungli meneruskan laporan warga yang dimintai sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat tanah.
Alhasil, berkat laporan tersebut tim Saber Pungli menciduk seorang supir mobil yang meruapakan kurir, dimana dari tangannya diamankan Rp3 juta yang diakui akan disetorkan pada oknum BPN Gowa bernama Faisal. Setelah pengembangan, dua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pendaftaran tanah. Selanjutnya dua tersangka dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih membutuhkan sejumlah bukti lagi. (*)
0 komentar: