MACCANEWS, Makassar -- Sebanyak 20 perusahaan terancam dicabut izinnya untuk sementara jika hingga Senin pekan depan 25/7 belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, A Edison, kemarin.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, dari total jumlah 25 perusahaan yang awalnya dikabarkan belum membayarkan THR kepada karyawannya, saat ini berdasarkan laporan Tim pengawas dari Disnakertrans, sudah 5 perusahaan yang bersurat dan melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan THR kepada karyawannya.
"Perusahaan yang sudah menyelesaikan kewjibannya itu diantaranya PT. Astra Honda, dan Hotel Swiss Bellin. Yang 3 perusahaan lainnya menurut informasi dari Tim juga sudah menyelesaikan, tapi saya belum lihat secara langsung suratnya," ungkap Edison.
Sedangkan untuk 20 perusahaan lainnya yang hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan memenuhi kewajiban kepada karyawannya, Edison mengatakan, pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut pada Senin 25/7 pekan depan, untuk meminta keterangan, sekaligus mempertanyakan dan mendesak perusahaan untuk memenuhi hak karyawannya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur secara tegas tentang pembayaran THR.
"Saat ini Tim kita sudah turun ke lapangan untuk mengkroscek dan mempertanyakan tanggung jawab perusahaan, Sekaligus memberi surat panggilan hadir pada Senin depan. Jika pada Senin nanti perusahaan-perusahaan tersebut masih belum membayarkan THR karyawannya, Edison menegaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan sanksi dalam hal ini merekomendasikan kepada instansi berwenang untuk segera mencabut sementara izinnya sampai perusahaan yang bersangkutan menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya" terang Edison.
"Tentu kita akan beri sanksi, dengan merekomendasikan agar perusahaan tersebut izinnya dicabut sementara sampai mereka menyelesaikan kewajiban terhadap kayawannya", tegasnya.
Akan tetapi, saat ditanya nama-nama 20 perusahaan yang dimaksud, Edison mengaku tidak hapal secara pasti nama-nama perusahaan tersebut.
Edison juga mengatakan, pihaknya masih mengalami kesulitan dalam melakukan pemantauan secara keseluruhan perusahaan yang ada saat ini, khususnya pada perusahaan-perusahaan kecil.
Untuk itu, Edison menghimbau kepada para karyawan untuk segera melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhi hak karyawannya. (opa/Jn)
0 komentar: