MACCANEWS--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggeluarkan tiga rekomendasi untuk tiga bangunan di Kota Makassar. Bila rekomendasi tersebut tidak segera dipenuhi maka dianggap ilegal untuk beroperasi. Rekomendasi pertama untuk bangunanan Pasar Sentral agar segera melengkapi Andalalin dan dokumen yang belum dilengkapi seperti pengolahan limbah cair, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), membicarakan ulang harga kios yang tinggi dengan ukuran kios yang 1x1 meter seharga Rp90 juta, serta-surat kelayakan lima lantai yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Ketua Komisi C DPRD Makassar Rahman Pina menyebut, ada 5.000 kios yang disiapkan dengan perputaran pengunjung sebanyak 20-30 ribu orang. Sehingga pihaknya meminta seluruh kelengkapan dan kelayakan bangunan Pasar Sentral harus dilengkapi. Sebab dikhawatirkan belum layak operasi dan daya tampung kendaraan yang juga belum memadai.
"Rasa-rasanya akan menjadi persoalan baru, belum lagi soal empat lantai ini, dua basement dan lantai 1 dan 2 yang baru akan digunakan sangat tidak rasional dengan ukuran 1x1 itu dijual sampai Rp90 juta. Sedangkan lantai dua ada yang dijual hingga Rp1,5 miliar dengan ukuran 4x3 meter,"paparnya.
Legislator Golkar ini juga mengeluarkan rekomendasi kedua, yaitu menutup sementara Cafe Pancious di Jalan Hertasning sampai mengurus Andalalin dan tidak mempergunakan bahu jalan sebagai lahan parkir pengunjung. Rekomendasi ketiga untuk minta bangunan parkir Pasar Butung mengurus IMB bangunan parkir dua lantai. "Kita akan rapat internal di komisi untuk meminta Dinas Penataan Ruang dan Dishub menggembok Pancious sementara waktu sembari mengurus izin dan mengembok kendaraan yang parkir di bahu jalan,"tandasnya.
"Untuk pasar sentral ini masalanya tidak punya IMB, namun dari pernyataan pengelola bahwa punya kesepakatan dengan pimpinan lalu yaitu pak Ilham, namun kita akan cari jalan tengah karena tidak boleh ada bangunan berdiri tanpa punya IMB,"tambahnya.
Sementara Humas PT Melati Tunggal Inti Rakyat (MTIR) Imran Bachtiar mengaku harga yang telah ditetapkan itu untuk selama-lamanya telah ditempati untuk para pedagang. Tentunya harga pedagang lama dan pedagang baru mempunyai perbedaan harga. "Selisih antara pedagang lama dan baru sekitar Rp100 juta, yang sampai Rp1,5 miliar itu untuk pedagang baru, sejak tanggal 23 sudah dipersilahkan masuk. Yang memenuhi syarat sudah bisa masuk sebanyak 500 kios khusus yang punya sertifikat dan pedagang baru sebanyak 200 kios,"paparnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi mengungkapkan, soal rekomendasi penutupan sementara Cafe Pancious Jalan Hertasning, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan sebagai OPD yang berwenang soal perizinan buka atau tutupnya suatu usaha. "Tapi kalau melanggar ya silahkan tutup," kata Kafrawi.
Soal pembangunan parkiran Pasar Butung, lanjutnya, dia mengakui jika proses tersebut tanpa didasari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun masalah tersebut karena sudah ada rekomendasi sejak zaman kepemimpinan Ilham Arif Sirajuddin. "Namun sekarang saya tidak kasih (IMB) karena memang melanggar," tegasnya, Senin (29/5).
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir mengungkapkan akan memeriksa kembali soal rekomendasi dewan untuk penutupan Cafe Pancious Jalan Hertasning sebelum melengkapi izin-izinnya. "Nanti saya periksa kembali (rekomendasinya)," singkatnya via telpon.
Sementara, saat akan dikonfirmasi soal Andalalin dari Cafe Pancious Jalan Hertasning, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.(*)
0 komentar: