MACCANEWS – Tim Ombudsman Sulsel mengelar Pemeriksaan Lapangan terkait revitalisasi Pembangunan Pasar Senggol di Kota Parepare, Selasa 28 Februari 2017. dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Muslimin, Asisten Oumbusman Sulsel bersama dua rekannya meninjau pembangunan Pasar Senggol.
"Dari pantuan kami, Sementara dapat kami simpulkan kuat dugaan sesuai laporan yang kami terima soal Maladministrasi terkait pembangunan pasar, pasalnya pembangunan diatas Jalan, lalu ada beberapa Warga yang memiliki rumah tidak mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan karena tertutupi pembangunan itu tanpa ada ganti rugi," terang Muslimin.
Muslimin bersama timnya telah melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Perindagkop sebagai Kuasa penguna Anggaran Pembangunan dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk dimintai keterangan namun keduanya tidak berada ditempat. "Kami sudah kunjungi mereka, namun tidak ada ditempat, salah satunya sedang Umroh, namun dalam waktu dekat kami akan layangkan Panggilan pemeriksaan," akuhnya.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. "Jika ada hasil dugaan penyimpangan Maladministrasi bisa saja dibatalkan atau dilakukan pembongkaran dalam bentuk semula yakni akses jalan, atau Pejabat terkait diberikan sangsi Administrasi," terang dia.
Sekadar diketahui, revitalisasi proyek Pasar Senggol menggunakan anggaran Rp 15,9 miliar, total anggaran itu berasal dari dua mata anggaran yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN 2014 sebesar Rp 6,3 miliar.
Terkait Pembangunan Revitalisasi Pasar Senggol juga tengah diusut dugaan tindak pidana Korupsi oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dimana Satuan khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat melaksanakan peninjuan lapangan di Pasar Senggol, Kota Parepare, Selasa 31 Januari 2017. (LAN)
0 komentar: