MACCANEWS--Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fatma Wahyudin (F-Demokrat), Rabu (19/4) mensosialisasikan Perda no.2 dan no.3 tahun 2015 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan. Di Hotel Grand Asia Makassar.
Fatma menjelaskan bahwa perda pembentukan kelurahan dan kecamatan ini merupakan inisiatif dari pemerintah kota Makassar dan DPRD Kota Makassar menimbang wilayah kota Makassar memiliki wilayah pulau yang tergabung kedalam beberapa kelurahan dan dilihat dari aspek jumlah penduduk, wilayah kerja serta sarana/prasarana dinilai telah memenuhi syarat untuk melakukan pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah kota Makassar.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya selaku wakil rakyat kota Makassar berharap masyarakat bisa lebih tahu bahwa dengan adanya perda no. 2 dan no. 3 ini, kota Makassar telah memekarkan wilayah dengan menambah 1 Kecamatan kepulauan Sangkarrang dan 10 kelurahan di wilayah kota Makassar,” ungkap Srikandi Demokrat ini.
Hadir dalam acara sebagai narasumber Kepala Bagian Ortala pemerinta Kota Makassar, Muh. Syarif, Sttp, Akademisi Unhas, Dr. Sakkapati , simpatisan Fatma sebagai peserta sosialisasi dan acara ini dimoderatori oleh M. Yusran, SKM. (AA)
0 komentar: