MACCANEWS--Hj Fatimang yang merupakan istri sah dari seorang anggota DPRD Provinsi Sulsel Komisi III dari Fraksi PAN datang mengadu perihal penelantaran dirinya yang ditinggal kawin sang suami, Dr H Husmaruddin di LBH Makassar, sehingga dirinya bersama LBH berkesimpulan untuk medesak Dewan Kehormatan DPRD Provinsi untuk melakukan tindak lanjut, Senin lalu.
Pengaduan ini perihal kesakit hatiannya ditinggal kawin serta menyisakan sejumlah hutang yang tidak lagi dibayarnya. Menurut Hj Fatimang, sang suami yang menikah pada tanggal 6 November 2016 lalu dianggap tidak sah sebab status sang anggota dewan sampai saat ini belum berstatus duda, sebab gugatan cerainya hingga saat ini belum mendapat keputusan tetap dari pengadilan.
“Kami belum resmi bercerai karena belum putus waktu sidang kasasi, tapi dia sudah menikah 2016 lalu,”ujar Hj Fatimang.
Ia menilai suaminya yang saat ini telah sukses di DPRD Provinsi yang juga menjadi Dewan Kehormatan selain tidak sah menikah, hal lain yang membuatnya sakit hati adalah tidak adanya pertanggung jawaban Husmaruddin sebab meninggalkan sejumlah utang yang dibebankan padanya sebesar 100 juta rupiah. “Ada kredit Rp100 juta yang diambil baru saya yang dibebankan,” ungkap Fatimang lagi.
Sementara Ratna Kahali dari LBH Makassar yang mendampingi Fatimang mengaku, dalam kejadian ini tak hanya melihat adanya beban dalam bentuk materi semata, namun dari sisi lainnya ada pelanggaran lainnya yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Sebagai anggota dewan seharusnya ia menjadi panutan serta mempertimbangkan dengan matang perihal etik jabatan dewan,” ujarnya.
Menurut Ratna selain mencari keadilan melalui jalur hukum, dirinya juga mengaku kliennya akan meminta Dewan Kehormatan dan Dewan Etik DPRD agar bersikap dan memberi saksi.
“Kami sudah melaporkan ini ke dewan kehormatan dan etik DPRD Provinsi makanya saat ini kami meminta minimal ada tanggapan atau sanksi,” ujarnya. (*)
0 komentar: