Ajid dan Wahab Terima Aspirasi Aliansi BEM Unibos


MACCANEWS--Dua Legislator Golkar dari daerah pemilihan dua Kota Makassar Abdul Wahab Tahir dan Sahruddin Said, menerima aspirasi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bosowa yang menuntut Pt. Djarum untuk menghentikan aktivitas gudang yang ada di Jalan AP Pettarani di ruang aspirasi Humas DPRD Makassar.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sospol Universitas Bosowa, Muh. Sayyidul selaku koordinator aksi meminta kepada pihak PT.Djarum yang notabenenya memiliki gudang dalam kota untuk mengklarifikasi terkait aktivitas bongkar muat barang yang dianggap melanggar aturan sesuai Perda Nomor 13 tahun 2009 yang mengatur tentang kawasan pergudangan dan tata kelola kawasan pergudangan.

“DPRD Kota Makassar didampingi Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Disperindag Kota Makassar  segera turun ke lokasi  untuk meninjau aktivitas gudang dalam kota yang ada di JL. AP Pettarani dan apa bila terbukti PT. Djarum melanggar aturan, langsung berikan sanksi,” ungkap Sayyidul.

Menanggapi hal tersebut  Sahruddin Said mengemukakan, bahwa menghadapi kasus seperti ini kita harus mengumpulkan bukti otentik kepemilikan gudang tersebut agar tidak ada yang saling merugikan dan bisa menjadi pegangan dalam menyelesaikan kasus secara adil.

Menurutnya Semua pergudangan yang berada di tengah kota itu melanggar sesuai Perda No. 13 Tahun 2009 yang mengatur tentang kawasan pergudangan dan tata kelola pergudangan harus ditindaki secara tegas.

“Apabila betul PT.Djarum telah melanggar Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Makassar maka saya pribadi bersama teman-teman Komisi A dan B DPRD kota Makassar dan didampingi Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Disperindag akan turun langsung untuk menutup Gudang tersebut,” tambah Ajid sapaan akrab Sahruddin Said.

Di tempat yang sama Abdul Wahab Tahir mengungkapkan,  akan segera mengundang pihak PT.Djarum, Disperindag Kota Makassar dan teman-teman Mahasiswa untuk rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi A dan B DPRD Kota Makassar supaya kasus tersebut tidak menjadi liar. (AA-SK)

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.