MACCANEWS - Polemik yang berkepanjangan terkait soal Dewan Pengawas Rumah Sakit RSUD Sultan Daeng Radja, kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, akan membantuk panitia khusus (Pansus) untuk menelisik dan mendalami mekanisme pengangkatan dewan rumah sakit.
H.Ahmad Sultan, anggota DPRD Bulukumba, mengatakan terkait polemik pengangkatan dewan pengawas RSUD, pada dasarnya masih dalam kajian, untuk menelisik lebih dalam terkait mekanisme pengangkatan dewan pengawas RSUD. Untuk itu perlu membentuk pantia khusus, agar membuahkan kejelasan.
"Kami akan dorong dibentuk Pansus, karena ini menjadi aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bulukumba, H Andi Hamzah Pangki, menjelaskan, pada dasarnya mekanisme pembentukan panitia khusus, harus melalui lima anggota DPRD yang sama-sama mendorong dibentuk Pansus.
Jika Pansus terbentuk, kata ketua DPD Partai Golkar ini, maka salah satu tugasnya adalah menelisik dan meminta klarifkasi dari pihak terkait soal prosedur dan mekanisme pengangkatan dewan pengawas RSUD.
"Begitu tata tertibnya untuk dibentuk Pansus. Kalau sudah cukup lima mengusulkan maka Pansus dewan pengawas RSUD kita bentuk. Iya sudah ada anggota DPRD yang mendorong agar dibentuk Pansus. Kita lihat nanti, kalau memang Pansus sudah ada,''katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, pada beberapa kesempatan termasuk saat menerima perwakilan pengunjukrasa mengatakan, pada dasarnya penetepan dewan pengawas rumah sakit telah diatur dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) apalagi memang RSUD Sultan Daeng Radja, masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, jika pemberhentian dewan pengawas dengan alasan hukum, karena salah satu dewan pengawas pernah tersangkut masalah hukum dinilainya adalah tidak adil. Pasalnya, salah satu anggota dewan pengawas sudah mejalani hukuman dari negara.
"Kita tidak boleh menghakimi secara terus menerus orang yang sudah dihukum, Kita juga harus berikan ruang kontribusi, dari kajian Hukum, ini tidak sesuai dengan UU 1945 pasal 27 yang disebutkan seluruh warga negara memiliki hak yang sama, apalagi Pak Juharta ini adalah mantan Anggota DPRD dan pernah dua kali sebagai Ketua Komisi D yang membidani kesehatan, dan dia paham soal perumahsakitan,"jelasnya.
Meski, demikian pihaknya tetap membuka ruang dialog kepada seluruh pihak terkait progres kinerja dari dewan pengawas. Menurutnya, jika warga mendapati dan melihat kinerja dari dewan pengawas Rumah sakit, tidak sesuai dengan fungsi dan tupoksinya, jelas Pemkab akan melakukan evaluasi.
"Jadi pisahkan antara aspek hukum dan kinerja dari dewan pengawas. Kalau aspek hukumnya, silahkan tempuh jalur hukum melalui gugatan di PTUN. Saya mau mengajak kepada sahabat sekalian, untuk sama-sama mengawasi juga kinerja dari dewan pengawas, kalau tidak beres pasti akan ada langkah-langkah yang pemkab tempuh," jelas Tomy dihadapan pengunjukrasa belum lama ini. (edy)
0 komentar: