Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Makassar Khususnya di Kecamatan Bontoala, personil Polsek Bontoala Polrestabes Makassar rutin melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.
Hal tersebut di laksanakan pada hari ini, Senin (07/06/21) pagi, di depan Mako Polsek tepatnya di jalan Sunu pertigaan jalan Mesjid Raya dengan sasaran pengendara yang melintas yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan operasi yustisi ini di pimpin oleh Kanit Binmas IPDA Subiyanto yang mengatakan bahwa untuk yang terlibat dalam operasi yustisi harus mengedepankan sikap humanis dan edukatif.
Saat di konfirmasi, IPDA Subiyanto mengatakan bahwa saat ini pemerintah pemerintah Kota Makassarterus berupaya menekan angka penyebaran covid-19, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap Protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yustisi yang dilakukan setiap harinya.
“Dalam operasi ini, kami masih menemukan warga ataupun pengendara sepeda motor serta mobil yang tidak menggunakan masker, mereka yang melanggar diberikan teguran dan bilamana tidak memakai masker akan dikenakan sanksi fisik berupa push up selanjutnya di berikan masker secara gratis dan di berikan edukasi,” ujarnya.
Dan kegiatan ini pun berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan surat edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01/153/8.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Terpisah, Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa para personilnya aktif melaksanakan kegiatan Yustisi kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KKYD), dengan harapan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
“fokus utama dalam pelaksanaan operasi yustisi ini adalah melakukan razia masker dan di harapkan bagi setiap warga yang beraktivitas di luar rumah di wajibkan menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih mewabah” tutupnya.
0 komentar: