MACCANEWS - Ketua DPC Partai Nasdem Barru, Aksa Kasim mengatakan Bupati Non Akti Andi Idris Syukur belum bisa aktif kembali jadi Bupati Barru, karena keputusan belum (Inchrat) belum berkekuatan hukum tetap, karena jaksa penuntut umum sudah melakukan upaya kasasi di Mahkmah Agung RI.
Menurut Aksa Kasim, SK Mendagri jadi dasar tidak bisa diaktifkan kembali, Andi Idris Syukur sebelum ada keputusan yang (Inchrat) katanya kalaupun ada isu isu di kalangan masyarakat Andi Idris bisa aktif kembali walaupun belum ada keputusan tetap itu tidak benar.
Sementara Amin Kadir mengatakan, hal sama bahwa SK Mendagri sudah jadi dasar, Bupati Non Aktif Andi Idris tidak bisa aktif kembali sebelum berkekuatan hukum tetap. (fan/yus)
0 komentar: