MACCANEWS – DM (23) mahasiwa salah satu perguruan tinggi di Barru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil anggota dewan dari Partai Demokrat kemarin lalu. DM sendiri ketika itu dilaporkan Ikhwan Fatriawan Anggota DPRD Barru, karena kaca depan mobil Terios yang ditumpanginya dipukul tersangka saat melakukan aksi demo di kantor dewan kemarin.
”DM ikut ambil bagian dalam aksi demo HMI di kantor DPRD Barru,” kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri, Jum’at (13/1).
Tersangka akan dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (fan/yus)
0 komentar: