MACCANEWS - Terseretnya tiga pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Sinjai, yakni Sekda Sinjai, H. Taiyeb A Mappasere, Asisten III Setda Kabupaten Sinjai, Akmal Muin, Kepala Disnakertrans Mukhlis Izma yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji terhadap 12 pegawai pemkab Sinjai yang dipidana penjara.
Kepala BKD, A.Zaenal Arifin ketika ditanya mengenai yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah kepala SKPD atau atasan dari pegawai tersebut yang mana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 1966.
"Kepala Dinasnyalah yang bertanggung jawab, karena seharusnya melaporkan kepada Bupati terkait kasus yang menjerat bawahannya. Namun hal itu tidak dilakukan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12).
Lebih lanjut, Dia pun mengaku terkait kasus ini baru diketahuinya setelah dirinya dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, ia juga mengaku bingung langkah apa yang harus dilakukan terkait kasus ini, dan menurutnya pihaknya hanya menunggu keputusan dari kejaksaan.
"Saya tidak tau juga awal kasus ini bagaimana dan saya pun bingung langkah apa yang harus dilakukan. Kita tunggu saja keputusan dari kejaksaan seperti apa," terangnya. (acl/yus)
0 komentar: