MACCANEWS - Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dilingkup Rumah Sakit Andi Makasau, yang mendudukan dua terdakwa, dijadwalkan pada Senin 19 Desember 2016 mendatang.
Hal ini disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Yusuf Syahrir saat dikonfirmasi melalui selulernya. “Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin pekan depan,” ungkap Yusuf yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare.
Sekedar diketahui, Kasus Korupsi Pengadaan Alkes ini sebelumnya telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan dari JPU, dimana Terdakwa pertama Candra Pratama, S,Sos yang merupakan Direktur PT Pahlawan Roata dalam dituntut 9 (Sembilan) tahun penjara dikurangikan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 500 Juta atau Subsidair 4 Tahun Penjara.
JPU Juga menuntut Terdakwa Chandra Pratama untuk membayar uang penganti sebesar Rp 6,478 Milyar, Jika terdakwa tidak membayar uang penganti dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka gantinya terdakwa menjalani pidana selama 4 tahun penjara.
Sementara, Terdakwa kedua, Uwais Alqarny Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dituntut Pidana penjara 5 (lima) tahun dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani dan denda sebanyak Rp 1 (satu) milyar subsidair 4 tahun dan enam bulan penjara.
Sebelum Pembacaan Tuntutan. Pada Selasa, 13 Desember 2016 kemarin, Pihak Terdakwa dalam hal ini Rekanan, Candra Pratama menyerahkan uang Kerugian Negara sebesar Rp 1 Milyar kepada Kejaksaan Negeri Parepare, Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya kejanggalan harga pembelian sejumlah alat kesehatan dari total anggaran Rp 19,8 Miliar, dapat dihitung kerugian negara sebesar Rp 7,429 Miliar. (lan/yus)
0 komentar: