MAKASSAR, Maccanews-- Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bubar. SKPD yang bubar sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar tetap melaksanakan tupoksi.
SKPD yang bubar misalkan Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) Makassar dan Badan Narkotika Kota (BNK) Makassar. "BPM
dipenghujung tahun ini tetap laksanakan kegiatan tertuang dalam DPA
(Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun ini," kata M Yasir, Kepala BPM
Makassar, Rabu (16/11/2016).
Menurut Yasir, BPM memang dibubarkan secara kelembagaan
sesuai perda yang baru. Kendati demikian, tupoksi dari BPM terus
berlanjut.
Tupoksi BPM akan didistribusikan ke Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Makassar. Tupoksi lainnya akan
beralih ke Bagian Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar atau
kelembagaan baru di Sekretariat Pemkot Makassar.
"Jadi, pada dasarnya tupoksi didistribusikan ke SKPD yang lain," kata Yasir.
Dia menambahkan, BPM memiliki agenda pemilihan RT/RW pada
2017. Karena itu, BPM akan menggelar rapat dengan Bagian Ortala Pemkot
Makassar. Sebab, tupoksi SKPD menjadi domain Ortala.
Senada, Kepala BNK Makassar, A Bau Sawa mengatakan,
penyerapan anggaran BNK menjadi yang terbaik sesuai evaluasi Bappeda
Makassar.
"Kita target November semua anggaran sudah terserap," kata Bau.
Menurutnya, pihaknya memang mewanti-wanti untuk menghindari
Silpa. BNK menyerap anggaran sebesar 96 persen sejauh. Anggaran yang
tersisa untuk kegiatan tes urin dan penyuluhan bahaya narkoba.
Tupoksi BNK akan beralih ke Badan Kesbangpol Makassar yang efektif berlaku mulai 2017.
Sesuai data Bappeda Makassar, realisasi keuangan BNK
mencapai 92,46 persen pada triwulan III 2016. Di mana, BNK memiliki pagu
anggaran Rp5,4 miliar pada tahun ini. Sedangkan BPM memiliki pagu
Rp19,8 miliar. Realisasi keuangan triwulan III 72,95 persen atau Rp14,2
miliar. (omr)
0 komentar: