MACCANEWS - Amin Kadir Tokoh masyarakat Barru yang dihubungi melalui telpon mengatakan, undang-undang No 23 tahun 2014 Pasal 86 apabila kepala daerah diberhentikan sementara, sebagimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) Wakil kepala Daerah melaksanakan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pangadilan yang tetap.
Lanjut status tersebut bisa dilanjutkan menjadi pemberhentian permanen jika sudah dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) jika Mahkamah Agung RI putuskan bersalah. Namun, status nonaktif itu bisa dicabut, alias bisa kembali menjabat, jika Andi Idris Syukur dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung RI jika Jaksa melakukan upaya Kasasi. (fan/yus)
0 komentar: