Amir Kadir : Jika Jaksa Ajukan Kasasi Berati Putusan Pangadilan Belum Incraht

MACCANEWS - Amin Kadir Tokoh masyarakat Barru yang dihubungi melalui telpon mengatakan, undang-undang No 23 tahun 2014 Pasal 86 apabila kepala daerah diberhentikan sementara, sebagimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) Wakil kepala Daerah melaksanakan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pangadilan yang tetap.

Lanjut status tersebut bisa dilanjutkan menjadi pemberhentian permanen jika sudah dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) jika Mahkamah Agung RI putuskan bersalah. Namun, status nonaktif itu bisa dicabut, alias bisa kembali menjabat, jika Andi Idris Syukur dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung RI jika Jaksa melakukan upaya Kasasi. (fan/yus)

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Dinas PU Makassar Siapkan Layanan Penyedotan Lumpur Tinja
    03.11.2020 - 0 Comments
     Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menyiapkan pelayanan penyedotan lumpur tinja di beberapa titik Kota…
  • Master Makassar Pimpin Penyerahan Bantuan Sembako dan Uang Tunai Puluhan Juta di Tamalate
    01.09.2021 - 0 Comments
     Master Covid Recover Makassar, Alamsyah Sahabuddin memberikan bantuan sembako dan uang tunai hampir Rp 30 jutaan…
  •   RSUD Kota Makassar Raih Predikat Lulus Tingkat Paripurna Akreditasi Rumah Sakit
    09.05.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - RS Umum Daerah Daya kembali mengharumkan kota Makassar dengan meraih predikat lulus “Paripurna”…
  • Anggota DPRD Makassar Sidak Stok Minyak di Pasar dan Gudang
    29.06.2022 - 0 Comments
      Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan sidak di Pasar Tradisional Daya dan Gudang Minyak Sentra 88…
  • Kecamatan Bontoala Gelar Sabtu Bersih, Dikelurahan Malimongan Baru.
    04.07.2022 - 0 Comments
    Pemerintah Kecamatan Bontoala menggelar Sabtu Bersih yang dipimpin langsung Camat Bontoala, Arman Nurdin di jalan…
  •  Masih Mau Percaya Bumi itu Datar? Jawabannya Disini..
    28.08.2016 - 0 Comments
    Pemahaman bahwa Bumi berbentuk datar tumbuh kembali layaknya keyakinan kuno yang lahir kembali. Di Youtube, sejumlah…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.