MACCANEWS -- Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan 14 tahun ini. Realisasinya masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ada kemungkinan realiasai pembayarannya bisa dilakukan lebih awal.
"Sekarang masih proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nanti disepakati pembayarannya apakah tetap bulan Juli atau bisa lebih cepat maju ke bulan Juni," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution
Ia mengatakan, proses harmonisasi diharapkan dapat segera selesai dan dapat segera diperoleh keputusan. Karena kebijakan ini sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
"Nanti inisiatifnya di Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang mengundang. Nanti mereka mengundang K/L terkait seperti MenPAN RB, Menkeu, TNI-POLRI, dan lain-lain. Semua diundang," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan Juli.
Dia mengatakan, ketentuan pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur dengan Perpres. Aturan pemberiannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
0 komentar: