MACCANEWS -- Makmur, Orangtua korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh dua orang staff Kejaksaan Negeri Sinjai menilai bahwa pihak kejaksaan seakan melindungi anggotanya dalam hal ini dua terduga pelaku pencabulan, pasalnya pihak kejaksaan seolah mengulur waktu untuk menghilangkan bukti hasil visum yang akan digunakan oleh pihak Kepolisian Polres Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Makmur, sesaat setelah dirinya menemui salah satu penyidik yang menangani kasus pencabulan yang dialami Irwandi (korban-red).
Menurut keterangan penyidik, lanjut Makmur, pihak kepolisian terkendala bukti kuat untuk kelengkapan berkas perkara, pasalnya untuk mengambil bukti visum pada korban yang juga merupakan tahanan kejaksaan harus mendapatkan izin dari kejaksaan, namun pihak penyidik baru mendapatkan izin pengambilan visum setelah hampir sebulan lamanya setelah kejadian.
"Bagaimana bisa muncul lukanya di visum kalau lama baru diberikan izin, kalau puluhan hari baru divisum pasti lukanya tidak membekas atau terlihat lagi," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ahmad Marzuki mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan sikap kejaksaan yang seakan melindungi pelaku pencabulan yang juga merupakan staff kejaksaan.
"Saya selaku kuasa hukum sangat prihatin atas sikap kejaksaan yang seolah memberikan perlindungan terhadap oknum pegawainya yang diduga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap klien kami yang sedang ditahan oleh mereka. dan sangat menyesalkan sikapnya yang baru memberikan izin kepada kepolisian untuk membawa klien kami melakukan visum, setelah hampir sebulan setelah kejadian itu menimpanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Marzuki yang akrab disapa mamat tersebut mengungkapkan bahwa, pihak Kejaksaan baru memberikan izin pengambilan visum setelah kami melayangkan laporan ke ombudsman RI Perwakilan Makassar.
"Mau diapa lagi luka sudah sembuh baru diambil visum. Ini sangat mencoreng penegakan hukum yang seharusnya mereka memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum karena mereka lembaga penegak hukum. dan kami tetap mensupport kepolisian agar tetap melanjutkan laporan kami hingga ketahap persidangan dan memberikan sanksi terhadap para terduga pelaku dan selaku pimpinan lembaga seharusnya juga ikut bertanggungjawab karena TKP di kantornya, dan terduka pelaku adalah bawahannya. Minimal Pimpinannya mendapatkan sanksi disiplin dari lembaga yg lebih diatasnya seperti Kejati dan Kejagung ataupun komisi Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Irwan (18) salah seorang tahanan Kejaksaan yang mendapatkan tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum staff kejaksaan dengan cara disuruh melepaskan celana didepan orang banyak, serta memerintahkan untuk memainkan kelaminnya dengan menggunakan krim panas, dan dijadikan bahan lelucon. (Jmr/Jn)
0 komentar: