MACCANEWS -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Kelurahan Cempa Niga, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, diciduk oleh petugas Polsek Camba lantaran menggunakan narkoba jenis sabu-sabu beberapa hari lalu.
Andi Idriawan alias Tellajo (47), dia ditangkap bersama dua orang rekannya pada 26 oktober 2016 lalu, masing-masing Afrizal Hafid (31) alias Ato dan Akmal alias Kemmale (24). Dari tangan ketiganya Polisi menemukan satu shaset sabu-sabu seberat satu gram yang belum sempat dipakai.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto saat dihubungi mengatakan, ketiga orang ini sudah menjalani penahanan sebagai tersangka. Mereka terbukti telah menguasai narkoba sebagaimana yang telah diatur pada pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Senin (7/11/2016).
“Hanya saja, ketiganya tidak terbukti sebagai pengedar dan hanya sebagai pengguna, dimana mereka punya hak untuk direhabilitasi. Saat ini mereka kami rehab, tapi kasusnya tetap akan kami kembangkan,” kata Hendra.
Lanjut Hendra, ketiga pelaku ini mengaku sudah beberapa kali membeli sabu-sabu kepada seseorang yang kini dalam pengejaran Polisi. Orang yang diduga sebagai pengedar ini diketahui, warga setempat yang sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
“Kami sudah mengantongi nama yang diduga sebagai pengedar ini. Mudah-mudahan bisa segera ditangkap oleh tim kami,” ujarnya.
Sementara itu, kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Maros, Nuraeni, mengaku belum mengetahui perihal itu. Namun, ia membenarkan jika Andi Indriawan yang ditangkap bersama dua orang rekannya ini merupakan petugas penyuluh KB di wilayah kecamatan Camba. (Aam/jn)
0 komentar: