Tetapi tidak untuk Kepala Desa (Kades) Ampekale, Kecamatan Bontoa, Abdul Rahim. Kini, dia harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Lau setelah dilaporkan oleh warganya sendiri, Sukri (21) atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada, Jumat (11/11/2016) lalu di rumah korban.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Maros, Kompol Mulyadi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan seseorang yang namanya sama dengan Kepala Desa. Diduga, pemukulan ini terjadi hanya persoalan sepele hingga terjadi kesalah pahaman.
"Dia (Kepala desa) bersama dengan seorang warga lainnya, mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mereka sudah kami amankan di Mapolsek Lalu," paparnya.
Ia melanjutkan, Kejadian ini berawal saat, korban beberapa waktu lalu mengucapkan sesuatu terkait kepentingan pelaku atas pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang didengar oleh seorang kerabat Kepala Desa. Ucapan inipun disampaikan ke pelaku dan langsung mendatangi korban bersama temannya. Korban diduga dikeroyok oleh kedua pelaku ini di depan ibu korban.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan lima orang terhadap termasuk saksi-saksi yang melihat peristiwa ini. Kami juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit untuk memastikan luka yang dialami oleh korban ini," paparnya.
Saat ini, lanjut Mulyadi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan subsider pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Aam/omar)
0 komentar: