MACCANEWS -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Andi Idriawan alias Tellajo (47) yang bertugas sebagai penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Kelurahan CempaNiga, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Pelaksana Tugas (PLT) Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros, Baharuddin menegaskan, seorang PNS yang melakukan tindak pidana apapun, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila sudah ada keputusan yang mengikat secara hukum, seorang PNS terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Senin (7/11/2016).
“Semua sudah jelas diatur dalam pasal 87 Undang-Undang ASN itu. Selain pemberhentian, PNS yang sudah didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen selama ia menjalani masa tahanan,” terangnya.
Andi Idriawan ditangkap bersama dua orang rekannya oleh Polsek Camba pada tanggal, 26 oktober 2016 lalu. masing-masing Afrizal Hafid (31) alias Ato dan Akmal alias Kemmale (24). Dari tangan ketiganya Polisi menemukan satu saset sabu-sabu seberat satu gram yang belum sempat dipakai. (Aam/Jn)
0 komentar: