Gunakan Sabu, PNS akan diberhetikan Secara Tidak Terhormat

MACCANEWS -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Andi Idriawan alias Tellajo (47) yang bertugas sebagai penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Kelurahan CempaNiga, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Pelaksana Tugas (PLT) Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros, Baharuddin menegaskan, seorang PNS yang melakukan tindak pidana apapun, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila sudah ada keputusan yang mengikat secara hukum, seorang PNS terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Senin (7/11/2016).

“Semua sudah jelas diatur dalam pasal 87 Undang-Undang ASN itu. Selain pemberhentian, PNS yang sudah didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen selama ia menjalani masa tahanan,” terangnya.

Andi Idriawan ditangkap bersama dua orang rekannya oleh Polsek Camba pada tanggal, 26 oktober 2016 lalu. masing-masing Afrizal Hafid (31) alias Ato dan Akmal alias Kemmale (24). Dari tangan ketiganya Polisi menemukan satu saset sabu-sabu seberat satu gram yang belum sempat dipakai. (Aam/Jn)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Dirut RSUD Kota Makassar dr Ardin Sani Imbau Perempuan, Rutin Melakukan Pengecekan Kesehatan
    26.11.2019 - 0 Comments
    Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar dr Ardin Sani, mengimbau warganya yang perempuan, agar…
  • Danny Optimis Tim Softball Sulsel Sabet Mendali di PON Jabar
    21.08.2016 - 0 Comments
    Wali kota Makassar fhoto bersama Tim Softball Sulsel MACCANEWS -- Wali kota Makassar Moh. Ramdhan 'Danny'…
  • Vaksinasi Door to Door Untuk Maksimalkan Program Capaian di Makassar
    09.12.2021 - 0 Comments
     Kegiatan vaksinasi dari rumah ke rumah atau yang dikenal dengan door to door dilaksanakan di Kecamatan Ujung…
  • Tahapan Balon di Pilkades Sinjai Kini Ditahap Verifikasi Berkas
    14.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa kini memasuki pemenuhan syarat bakal calon (balon), setelah…
  • Kecamatan Manggala Targetkan Retribusi Sampah Rp 500 Juta
    26.10.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Camat Manggala menargetkan realisasi retribusi sampah menembus angka Rp 500 juta tahun ini. Target…
  • Camat Mamajang Hadiri Musrenbang 2018 di Maricaya Selatan
    18.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Camat Mamajang, Fadly Wellang menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2018 Tingkat…
  • Dokter RSUD Lasinrang Pinrang Diduga konsipirasi Dengan Apotik
    31.07.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS, Pinrang -- Sorotan tajam kembali menerpa sistem pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Lasinrang…
  • Ketua PB PMII akan Melantik Pengurus PMII Cabang Maros
    15.09.2016 - 0 Comments
    Sahar Mappayukki ketua terpilih PMII Cabang Maros Priode 2016-2017 MACCANEWS -- Pergerakan Mahasiswa Islam…
  • Pemkab Selayar Ajak Stakeholder Kawal Layanan Gratis
    19.07.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pemerintahan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali bersama Wakil Bupati DR. H. Zainuddin,…
  • Bank Indonesia dan Net TV Goes To Campus Sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai
    15.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Bank Indonesia akan kembali menggelar Bank Indonesia Goes to Campus 2016, Selasa, 15 November 2016. Aula…
  • Cegah Penyebaran Covid 19, PD Parkir Makassar Lakukan Penyemprotan Desinfektan
    01.03.2022 - 0 Comments
        Cegah penularan Covid 19 Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menggelara penyemprotan…
  • Tanggapi Aspirasi Warga Kelurahan Sudiang, Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP
    28.11.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -  Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Pertamina Regional…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.